BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada para tenaga kerja yang bekerja disebuah perusahaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sendiri bisa dirasakan oleh tenaga kerja suatu saat jika sudah tidak terikat pekerjaan dengan pemberi kerja (perusahaan).

Jika anda bekerja disebuah perusahaan, maka secara otomatis anda akan diberikan kartu BPJS Ketenaga kerjaan, kecuali anda pernah sebelumnya bekerja (masih menggunakan kartu lama). Kartu ini biasanya diberikan oleh pihak HRD sejak satu bulan sudah bekerja, dan anda bisa langsung mengecek berapa saldo JHT yang ada. Namun sebelum mengecek saldo JHT nya, pastikan anda sudah memiliki akun pada situs BPJSTK. Pastikan juga nomor KPJ anda terdaftar.

Jika belum pernah mendaftar silahkan untuk mendaftar terlebih dahulu di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/daftarpengguna, jika sudah memiliki akun BPJSTK silahkan ikuti cara dibawah ini untuk menambahkan/mendaftarkan nomor KPJ baru.

MENAMBAHKAN NOMOR KPJ BARU BPJS KETENAGAKERJAAN
1. Login di situs BPJSTK, silahkan klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Buka Pengaturan, lihat simbol gear sebelah Nama (paling atas kanan)

3. Klik Tambah KPJ

4. Pada menu Segmen, pilih Penerima Upah (PU) jika anda seorang pekerja kemudian klik Kirim

5. Silahkan masukkan nomor KPJ baru anda, bisa dilihat dikartu BPJS Ketenagakerjaan, kemudian klik kirim

6. Jika nomor anda benar, maka kartu digital akan muncul
7. Klik pada menu Lihat Saldo JHT, maka akan muncul berapa jumlah nominal sementara pada kartu anda dan perusahaan dimana anda bekerja