TATA TERTIB
MUSYAWARAH AMBALAN PATIMURA-DEWI SARTIKA
PANGKALAN SMA NEGERI 1 KLARI
TAHUN AJARAN 2011/2012
BAB I
Kedudukan , tugas dan dasar
Pasal 1
Kedudukan
1. Sesuai dengan SK Kwartir Nasional tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Ambalan Patimura Dewi Sartika tentang Musyawarah Ambalan yang berpangkalan di gugus depan merupakan wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak.
2. Hasil Musyawarah Ambalan Patimura - Dewi Sartika pangkalan SMAN 1 KLARI tahun 2010/2011 akan menjadi kebijaksanaan Dewan Ambalan Patimura Dewi Sartika dalam Pembin aan dan pengembangan prmuka penegak.
Pasal 2
Tugas
1. mengkaji dan meninjau kembali kebijakan pembina dan pengembangan pramuka Pangkalan SMAN 1 KLARI yang telah di rencanakan dan dilaksanakan oleh Dewan Ambalan periode 2010/2011 melalui pertanggung jawaban Dewan Ambalan.
2. Menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka Pangkalan SMAN 1 KLARI periode 2010/2011.
3. Menyusun pengurus Dewan Ambalan pramuka penegak SMAN 1 Klari PERIODE 2010/2011 melalui tim formatur.
Pasal 3
Dasar penyelenggaraan
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka pasal 35 tentang Dewan kerja pramuka Penegak.
3. Keputusan Kwartir Nasional nomor 080 tahun 1988 tentang pola pembinaan dan pengembangan pramuka Penegak.
4. Keputusan Kwartir Nasional nomor 022 tahun 1991 tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja pramuka Penegak.
BAB II
Peserta Sidang LPJ & SERTIJAB
Pasal 4
Peserta
1. Anggotta Dewan Ambalan 2010/2011.
2. Angota Baru 2011/2012
3. Perutusan satuan karya
Pasal 5
Porum Persidangan
1.Persidangan sah apabila di hadiri oleh lebih dari setengah jumlah perutusan yang seharusnya hadir.
Pasal 6
Jenis Sidang
Sidang-Sidang Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika Pangkalan SMA N 1 Klari terdiri :
1. Sidang pleno dihadiri oleh peserta , penasehat, dan peninjau
2. Sidang komisi dihadiri oleh peserta yang telah mendaftarkan diri pada komisi yang bersangkutan
3. Sidang Tim Pengurus Formatur dihadiri oleh anggota tim formatur yang terdiri dari Presidium Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika, ketua dan sekertaris dari masing-masing komisi
4.
Pasal 7
Hak Suara dan Hak Bicara
1. Hak suara
a. Hak suara adalah hak untuk mencalonkan dan dicalonkan, dan hak untuk memilih dan dipilih
b. Unsur dewan kerja ranting dan Dewan Kerja Ambalan mempunyai hak suara
2. Hak Bicara
a. Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, dan pendapat, hak untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat
b. Setiap perutusan Dewan Ambalan mempunya hak bicara
c. Penasehat mempunyai hak bicara apabila diminta
d. Peninjau mempunyai hak bicara
Pasal 8
Pengambilan keputusan
1. Keputusan Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika ditentukan dengan cara sebagai berikut :
a. Setiap keputusan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat
b. Apabila carta pada ayat (1 a) tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara dan atas dasar suara terbanyak yaitu setengah dari jumlah suara yang hadir ditambah 1 (satu)
2. Cara pemungutan suara dapat dilakukan :
a. Secara lisan
b. Secara tulisan
c. Pemungutan suara tentang hal yang menyangkut pribadi seseorang harus tertulis dan rahasia
Pasal 9
Pimpinan Sidang
1. Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika dipimpin oleh Presidium sidang, terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
2. Unsur-unsur Presidium adalah:
a. 1 Orang Dewan Ambalan yang diajukan oleh Dewan Ambalan Klari yang ditetapan sebagai ketua presidium oleh Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika
b. 2 Orang unsur Dewan Ambalan yang berlainan dan dipilih oleh peserta Musyawarah Besar Ambalan Patimura - Dewi Sartika
3. Sidang Pleno
a. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
b. Pimpinan Sidang Pleno berkenan memimpin dan mengatur jalannya Sidang Pleno sesuai dengan tata tertib
Atau Download Ekstensi Ms.doc klik Download
0 Komentar